" nama ustad " : " ust . ahmad sarwat , lc . , ma "

" judul " : " cara berwudhu wanita jilbab " 

" isi " : " assalamu alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya heran lihat cara berwudhu teman - teman saya yang jilbab . mereka berwudhu tanpa lepas / buka jilbab , jadi masih dalam ada rapat . bahkan untuk seka telinga sekali pun ! padahal mereka berwudhu di tempat khusus akhwat . ruang khusus dan pintu tutup rapat . " , " tahu saya , aurat orang muslimah boleh lihat oleh sama muslimah . jadi , apa yang dasar mereka laku hal sebut ? ada dalil yang singgung hal di atas ? " , " mohon jelas , ustadz . terima kasih " , " wassalamu alaikum wr . wb . "

" jawaban1 " : " tue 27 november 2012 06 : 02  " , "  9 . 216 views  n " , " n " , " n " , " assalamu alaikum wr . wb . " , " ustadz , saya heran lihat cara berwudhu teman - teman saya yang jilbab . mereka berwudhu tanpa lepas / buka jilbab , jadi masih dalam ada rapat . bahkan untuk seka telinga sekali pun ! padahal mereka berwudhu di tempat khusus akhwat . ruang khusus dan pintu tutup rapat . " , " tahu saya , aurat orang muslimah boleh lihat oleh sama muslimah . jadi , apa yang dasar mereka laku hal sebut ? ada dalil yang singgung hal di atas ? " , " mohon jelas , ustadz . terima kasih " , " wassalamu alaikum wr . wb . " , " n " , " di antara salah satu rukun wudhu ' adalah sapu kepala dengan tangan yang basah dengan air . dalil adalah firman allah swt : " , " ( qs al - maidah : 6 ) " , " yang maksud dengan usap adalah raba atau jalan tangan ke bagi yang usap dengan basah tangan belum dengan air . sedang yang sebut kepala adalah mulai dari batas tumbuh rambut di bagi depan / dahi ke arah belakang hingga ke bagi belakang kepala . " , " al - hanafiyah kata bahwa yang wajib untuk usap tidak semua bagi kepala , lain sekadar bagi dari kepala . yaitu mulai ubun - ubun dan di atas telinga . " , " sedang al - malikiyah dan al - hanabilah kata bahwa yang wajib usap pada bagi kepala adalah seluruh bagi kepala . " , " bahkan al - hanabilah wajib untuk basuh juga dua telinga baik belakang maupun depan . sebab turut mereka dua telinga itu bagi dari kepala juga . " , " bagaimana hadits yang riwayat oleh ibnu majah : dua telinga itu bagi dari kepala . namun yang wajib hanya sekali saja , tidak tiga kali . " , " adapun asy - syafi iyyah kata bahwa yang wajib usap dengan air hanya bagi dari kepala , meski hanya satu rambut saja . dalil yang guna beliau adalah hadits al - mughirah : " , " ( sorban yang lingkar kepala ) . ( hr muslim ) " , " khusus hadits ini , seringkali salah - paham oleh bagai orang , olah - olah hadits ini jadi dalil atas boleh usap kerudung bagai ganti usap kepala . padahal justru hadits cara tegas sebut bahwa rasulullah saw usap bagi kepala lalu usap sorban . namun beliau saw bukan hanya usap sorban saja , tetapi usap bagi kepala . dan justru rupa bagi yang pokok . " , " dengan demikian pandang mereka yang boleh usap kerudung bagai ganti usap kepala adalah dapat yang kurang bisa terima . dan tentu saja wudhu ' yang seperti itu tidak sah , lantar kurang satu rukun . " , " juga tidak bisa ambil qiyas dari syariat usap " , " ( sepatu yang tutup mata kaki ) , yang memang benar bagai ganti untuk cuci kaki dalam wudhu ' . karena ada dalil yang sharih dari rasulullah saw . " , " adapun kerudung , tentu tidak bisa diqiyaskan begitu saja dengan sepatu . masing - masing harus punya dalil sendiri - sendiri cara langsung dari rasulullah saw . " , " bila masalah karena takut buka aurat di tempat yang umum dan buka , benar usap bagi kepala tetap bisa laku tanpa harus buka kerudung . apalagi kalau guna dapat as - syaf ' i yang boleh usap rambut . mudah sekali laku , cukup masuk tangan yang basah ke dalam kerudung dari dalam , bila rasa sudah ada bagi rambut yang basah , sudah sah rukun untuk usap kepala . hal itu bisa tetap laku tanpa harus lepas kerudung . " , " sedang usap kerudung bagai ganti usap kepala , justru tidak penuh standar rukun wudhu ' . "
